PKKS 2025 (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2025) adalah proses evaluasi tahunan untuk menilai kinerja kepala sekolah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, mengacu pada pedoman terbaru dari Kemendikbudristek, termasuk Permendikbudristek No. 495/M/2024, dan kini lebih berbasis digital dengan fokus pada 4 variabel utama: Pelaksanaan Tugas, Praktik Kinerja, Perilaku Kerja (berdasarkan nilai-nilai BerAKHLAK), serta Pengembangan Kompetensi, dengan penilaian objektif melalui bukti fisik dan data untuk pembinaan dan pengambilan keputusan terkait manajemen sekolah.